Orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang mendasarkan dengan kontrak ketenagakerjaan dengan perusahaan Jepang harus diizinkan visa kerja oleh biro Imigrasi.
Biro imigrasi akan mengizinkan visa kerja seperti “Engineer / Specialist in Humanity / International Services “, “Skilled Labor “, “Intra-company Transferee ” dll kalau aktivitas orang Indonesia memenuhi syarat yang menurut peraturan imigrasi Jepang.
Jenis visa ini adalah untuk karyawan yang melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan keterampilan atau pengetahuan mengenai bidang ahli teknik, ilmu sastra dan layanan internasional.
Untuk diizinkan jenis visa ini, pemohon (Orang Indonesia yang mau bekerja di Jepang) harus mengontrak pekerja memenuhi persyaratan berikut;
- akan memerlukan dalam keterampilan atau pengetahuan di bidang ilmu alam
- akan memerlukan dalam keterampilan atau pengetahuan di bidang ilmu kemanusiaan
- akan memerlukan dalam pikiran atau sensitivitas yang didasarkan pada budaya indonesia
Pemohon (Orang Indonesia yang mau bekerja di Jepang) harus memenuhi latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja yang diatur oleh peraturan imigrasi berikut;
- telah lulus universitas fakultas ilmu alam atau ilmu kemanusiaan
- mendapatkan ijazah sekolah kejuruan Jepang (SENMONSHI) di bidang ilmu alam atau ilmu kemanusiaan
- telah memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman kerja di bidang ilmu alam atau ilmu kemanusiaan (termasuk periode pendidikan di bidang itu)
- akan terlibat dalam aktivitas pekerjaan di bidang iklan, bisnis internasional, pakaian atau desain interior, pengembangan produk dan sebagainya yang didasarkan pada pemikiran atau sensitivitas budaya Indonesia, dan telah memiliki lebih dari 3 tahun pengalaman kerja di bidang itu.
- telah lulus universitas dan akan terlibat dalam kontrak sebagai penerjemah atau instruktur bahasa Indonesia
Pemohon (Orang Indonesia yang mau bekerja di Jepang) harus mendapatkan gaji yang tingkat sama atau lebih besar dari pada karyawan Jepang.
Jenis visa ini adalah untuk karyawan yang melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan profesi terampil.
Untuk diizinkan jenis visa ini, pemohon (Orang Indonesia yang mau bekerja di Jepang) harus mengontrak pekerja memenuhi persyaratan berikut;
- Pemohon yang terlibat dalam profesi terampil seperti koki masakan asing, tukang kayu arsitektur asing, pemburu perhiasan, sommelier, pelatih atletik/olahraga, Pilot, dan pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian khusus.
- Pemohon harus memenuhi pengalaman kerja yang dibutuhkan (termasuk periode pendidikan di bidang itu) yang diatur oleh peraturan imigrasi.
- Pemohon harus mendapatkan gaji yang tingkat sama atau lebih besar dari pada karyawan Jepang.
Jenis visa ini adalah untuk karyawan yang akan ditransfer dari perusahaan Indonesia kepada perusahaan afiliasi di Jepang.
Untuk diizinkan jenis visa ini, pemohon (Orang Indonesia yang mau bekerja di Jepang) harus mengontrak pekerja memenuhi persyaratan berikut;
- Karyawan yang sedang bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia akan dipindahkan kepada perusahaan afiliasi di Jepang.
- Karyawan itu harus memiliki pengalaman kerja di bidang "Engineer / Specialist in Humanity / International Services" visa lebih dari 1 tahun dalam perusahaan di lndonesia.
- Karyawan itu akan bekerja dalam kegiatan kerja yang membutuhkan keahlian di bidang "Engineer / Specialist in Humanity / International Services" visa.
- Pemohon harus mendapatkan gaji yang tingkat sama atau lebih besar dari pada karyawan Jepang.
Untuk orang Indonesia yang tinggal di Indonesia
Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)
- Orang Indonesia yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan "Certificate of Eligibility" melalui perusahaan di Jepang yang menerimah mereka.
- Para orang yang perusahaan itu bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil orang Indonesia yang akan menerima di Jepang.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil para orang perusahaan yang akan menerima anda.
- Setelah "Certificate of Eligibility" dikeluarkan oleh Biro Imigrasi Jepang, orang Indonesia itu perlu mengajukan permohonan VISA kepada Kedutaan besar atau Konsulat Jepang di Indonesia untuk masuk ke dan tinggal di Jepang.
Untuk orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang
Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)
- Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Chage of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" untuk dapat VISA Kerja.
- Orang Indonesia itu perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya sebagai pemohon.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.
Untuk orang Indonesia sedang memiliki Visa Kerja
Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan)
- Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang dengan Visa Kerja bisa mengajukan permohonan "Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan)" dari 3 bulan depan sebelum janka VISA habis sampai hari jangka VISA habis.
- Syaratnya untuk perpanjang Visa Kerja adalah pemohon sedang melakukan aktivitas yang diizinkan sebelumnya dan perlu menegakkan aturan Jepang.
- Orang Indonesia itu perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya sebagai pemohon.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.
Biaya untuk "Engineer / Specialist in Humanity / International Services" dan "Skilled Labor"
Jenis Aplikasi
|
Biaya sidang (Yen)
|
Biaya izin (Yen)
|
Jumlah total (Yen)
|
Certificate of Eligibility
|
60.000
|
60.000
|
120.000
|
Certificate of Eligibility (Aplikasi simultan)
|
30.000
|
30.000
|
60.000
|
Change of Status of Residence
|
50.000
|
50.000
|
100.000
|
Change of Status of Residence (Aplikasi simultan)
|
25.000
|
25.000
|
50.000
|
Extension of Period of Stay (Kasus sederhana)
|
30.000
|
0
|
30.000
|
Extension of Period of Stay (Pindah pekerjaan)
|
50.000
|
50.000
|
100.000
|
Extension of Period of Stay (Pindah pekerjaan) (Aplikasi simultan)
|
25.000
|
25.000
|
50.000
|
Certificate of Authorized Employment
|
50.000
|
0
|
50.000
|
Biaya untuk "Intra-company Transferee"
Jenis Aplikasi
|
Biaya sidang (Yen)
|
Biaya izin (Yen)
|
Jumlah total (Yen)
|
Certificate of Eligibility
|
70.000
|
70.000
|
140.000
|
Certificate of Eligibility (Aplikasi simultan)
|
35.000
|
35.000
|
70.000
|
Extension of Period of Stay (Kasus sederhana)
|
30.000
|
0
|
30.000
|
Biaya untuk "Highily Skilled Professional (i)(b)" visa
Jenis Aplikasi
|
Biaya sidang (Yen)
|
Biaya izin (Yen)
|
Jumlah total (Yen)
|
Certificate of Eligibility
|
70.000
|
70.000
|
140.000
|
Certificate of Eligibility (Aplikasi simultan)
|
35.000
|
35.000
|
70.000
|
Change of Status of Residence
|
60.000
|
60.000
|
120.000
|
Change of Status of Residence (Aplikasi simultan)
|
30.000
|
30.000
|
60.000
|
Extension of Period of Stay (Kasus sederhana)
|
30.000
|
0
|
30.000
|
- Biaya "Change of Status of Residence(Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
- Biaya "Extension of Period of Stay(Perpanjang Periode Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
- Biaya "Certificate of Authorized Employment" perlu 1.200 yen lagi untuk meterai.
- Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama (Kecuali aplikasi online).
- Biayanya perlu tambahan lagi ketika ada soal yang luar biasa.