Visa permanen adalah izin untuk tinggal di Jepang sebagai Warga Tetap tanpa batas tinggal.
Para orang Indonesia yang ingin mengubah kepada visa permanen perlu mengajukan permohonan izin “Permanent Residence ” ke Biro Imigrasi.
Visa permanen adalah izin untuk tinggal di Jepang sebagai Warga Tetap tanpa batas tinggal.
Para orang Indonesia yang ingin mengubah kepada visa permanen perlu mengajukan permohonan izin “Permanent Residence ” ke Biro Imigrasi.
Persyaratan untuk Visa Permanen adalah tergantung jenis visa yang sekarang dan/atau hubungan keluarga.
Kondisi |
Biaya sidang (Yen) |
Biaya izin (Yen) |
Jumlah total (Yen) |
---|---|---|---|
Pemegang visa "Engineer/ Specialist in Humanities/ International Services", "Skilled Labor", "Intra-company Transferee", "Business Manager" |
50.000 | 50.000 | 100.000 |
Pemegang visa "Highly Skilled Profeesional" | 60.000 | 60.000 | 120.000 |
Pemegang 70 HSP poin lebih | 70.000 | 70.000 | 140.000 |
Jodoh; Warga Jepang, Permanent Resident, Special Permanent Resident |
35.000 | 35.000 | 70.000 |
Anak kandung; Warga Jepang, Permanent Resident, Special Permanent Resident |
35.000 | 35.000 | 70.000 |
Pemegang visa "Long Term Resident" |
40.000 | 40.000 | 80.000 |
jodoh dan anak-anak (untuk 1 orang mengajukan bersama) |
10.000 | 10.000 | 20.000 |