Para orang Indonesia dapat mendirikan perusahaan atau mendaftar cabang yang perusahaan Indonesia untuk memulai bisnis di Jepang.
Di Jepang ada 2 jenis perusahaan. Salah satunya adalah Perusahaan Joint-saham (KABUSHIKI GAISHA) dan lainya adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (GODO GAISHA). Para orang Indonesia dapat mendirikan dan menjadi wakil dari perusahaan.
Perusahaan Indonesia dapat mendaftarkan cabang di Jepang. Salah satu wakil untuk cabang harus mempunyai alamat di Jepang.