Visa Pernikahan

Para Orang Indonesia yang menikah sama orang Jepang bisa tinggal di Jepang dengan kualifikasi kependudukan sebagai “Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese national) “.

Para Orang Indonesia yang menikah sama Penduduk Permanen (Permanent Resident) bisa tinggal di Jepang dengan kualifikasi kependudukan sebagai “Jodoh atau Anak Penduduk Permanen (Spouse or Child of Permanent Resident) “.

Para Orang Indonesia yang menikah sama “Long term Resident ” bisa tinggal di Jepang dengan kualifikasi kependudukan sebagai “Long Term Resident “.

Para orang Indonesia yang memiliki VISA Pernikahan bisa melakukan aktivitas sebagai jodoh Warga Jepang atau jodoh Permanent Resident atau jodoh Long Term Resident.

Prosedur VISA pernikahan

Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan (Certificate of Eligibility)

Jodoh (Warga Jepang, Permanent Resident, Long Term Resident) yang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan (Certificate of Eligibility)" kepada biro Imigrasi Jepang sebagai wakil untuk jodoh orang Indonesia yang tinggal di Indonesia.

"Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan" adalah izin oleh pemerintah Jepang untuk tinggal di Jepang sebagai Jodoh Warga Jepang atau Jodoh Permanent Resident atau Jodoh Long Term Resident.

Perubahan Kualifikasi Kependudukan (Chage of Status of Residence)

Para orang Indonesia yang menikah sama Warga Jepang atau Permanent Resident atau Long Term Resident bisa mengajukan "Permohonan Izin Perubahan Kualifikasi Kependudukan (Application for Chage of Status of Residence)" jika orang Indonesia itu sedang tinggal di Jepang dengan jenis VISA selain "VISA pernikahan".

Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan (Extension of Period of Stay)

Jodoh orang Indonesia yang tinggal di Jepang dengan "VISA Pernikahan" bisa mengajukan "Permohonan Izin Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan (Application for Extension of Period of Stay)" selama dari 3 bulan depan sebelum batas waktu Kualifikasi Kependudukan sampai hari batas waktu.

Izin Penduduk Permanen (Status of Permanent Residence)

Jodoh Orang Indonesia yang tinggal di Jepang dengan VISA "Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese National)" dan VISA "Penduduk Permanen (Permanent Resident)" bisa mengajukan "Permohonan Izin Penduduk Permanen (Application for Status of Permanent Residence) " kalau menemui persyaratan bahwa;

  • jodoh orang indonesia sudah tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih dengan VISA "Jodoh atau Anak Warga Jepang" atau "Jodoh atau Aanak Penduduk Permanen"
  • setelah 3 tahun lebih dari daftar pernikahan
  • memiliki VISA yang periode terpanjang (3 atau 5 tahun)

Cara mengajukan kepada Biro Imigrasi

Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi sebagai wakil orang Indonesia yang mempunyai "VISA Pernikahan" atau Jodoh Warga Jepang atau Jodoh Permanent Resident atau Jodoh Long Term Resident yang tinggal di Japang.

Mohon dibantu oleh pengacara imigrasi.

Biaya untuk VISA pernikahan

Jenis aplikasi Biaya sidang
(Yen)
Biaya izin
(Yen)
Jumlah total
(Yen)
Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan
(Certificate of Eligibility)
60,000 60,000 120,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan
(Change of Status of Residence)
50,000 50,000 100,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan
(Change of Status of Residence)
(dari VISA kunjungan sementara)
60,000 60,000 120,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan
(Change of Status of Residence)
(Perceraian/Kematian jodoh)
60,000 60,000 120,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan
(Change of Status of Residence)
(Perceraian/Kematian jodoh)
(Asuh anak)
30,000 30,000 60,000
Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan
(Extension of Period of Stay)
30,000 0 30,000
Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan
(Extension of Period of Stay)
(Pernikahan rusak/Hidup terpisah)
30,000 30,000 60,000
Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan
(Menikah lagi)
60,000 60,000 120,000
  • Biaya "Perubahan Kualifikasi Kependudukan" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Perpanjang Periode Kependudukan" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama (kecuali aplikasi online).
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika ada soal yang luar biasa.