Visa permanen adalah izin untuk tinggal di Jepang sebagai Warga Tetap tanpa batas tinggal.
Para orang Indonesia yang ingin mengubah kepada visa permanen perlu mengajukan permohonan izin “Permanent Residence ” ke Biro Imigrasi.
Visa permanen adalah izin untuk tinggal di Jepang sebagai Warga Tetap tanpa batas tinggal.
Para orang Indonesia yang ingin mengubah kepada visa permanen perlu mengajukan permohonan izin “Permanent Residence ” ke Biro Imigrasi.
Persyaratan untuk Visa Permanen adalah tergantung jenis visa yang sekarang dan/atau hubungan keluarga.
Kondisi |
Biaya sidang (Yen) |
Biaya izin (Yen) |
Jumlah total (Yen) |
---|---|---|---|
Permanent Residence (Pemegang) |
70.000 | 70.000 | 140.000 |
jodoh dan anak-anak (untuk 1 orang mengajukan bersama) |
35.000 | 35.000 | 70.000 |