VISA Keluarga untuk tinggal di Jepang

Orang Indonesia yang memiliki VISA Kerja dan VISA Student bisa tinggal bersama anak kalau anaknya diizinkan VISA “Dependent “. VISA “Dependent ” adalah VISA “Keluarga Penduduk ” untuk dinafkahi oleh orang tua.

Orang Indonesia yang memiliki VISA “Permanent Resident ” bisa tinggal di Jepang bersama anak yang diizinkan VISA “Spouse or Child of Permanent Resident ” or VISA “Long Term Resident ” or VISA “Permanent Resident “. VISA ini semua adalah VISA untuk anak yang orang di bawah umur dan sebelum menikah dinafkahi oleh orang tua.

Orang Indonesia yang memiliki VISA “Long Term Resident ” bisa tinggal di Jepang bersama anak yang diizinkan VISA “Long Term Resident “. VISA ini adalah VISA untuk anak yang orang di bawah umur dan sebelum menikah dinafkahi oleh orang tua.

Dependent Visa untuk pemegang Visa Kerja dan Manajer Bisnis

Jodoh dan anak yang didukung oleh pemegang Visa Kerja dan Visa Manajer Bisnis (Business Manager) perlu diizinkan Visa "Dependent" untuk tinggal di Jepang.

Visa Kerja itu mengikuti bawah:

  • Engineer / Specialist in Humanity / International Services
  • Skilled Lavor
  • Intra-company Transferee
  • dan sebagainya

Visa Dependent untuk pemegang Visa Student

Jodoh dan anak yang didukung oleh pemegang Visa Student perlu diizinkan Visa "Dependent" untuk tinggal di Jepang.

Pemegang Visa "Student" yang bisa membawa jodoh dan anak mereka ke Jepang dengan Visa "Dependent" bahwa:

  • Mahasiswa pascasarjana
  • Mahasiswa
  • Siswa SMK (Sekolah menungah kejuruan) dalam program juru

Visa Keluarga untuk anak pemegang Visa Permanent Resident

Anak yang didukung oleh pemegang Visa "Permanent Resident" perlu diizinkan Visa "Permanent Resident" atau Visa "Spouse or Child of Permanent Resident" atau Visa "Long Term Resident" untuk tinggal di Jepang.

  • Anak yang pemegang Visa "Permanent Resident" yang lahir di Jepang diizinkan Visa "Permanent Resident" atau Visa "Spouse or Child of Permanent Resident".
  • Anak yang pemegang Visa "Permanent Resident" yang lahir luar Jepang diizinkan Visa "Long Term Resident".

Long Term Resident VISA untuk anak dinafkhai

Visa "Long Term Resident" perlu diizinkan untuk anak dinafkhai bahwa

  • Anak "Permanent Resident" yang melahir luar Jepang
  • Anak tiri Jodoh orang Jepang dan Jodoh "Permanet Resident" dan Jodoh "Long Term Resident" yang biologis dan orang di bawah umur dan belum menikah
  • Keturunan orang Jepang keempat yang bawah umur dan belum menikah

Biaya Visa Keluarga

Jenis Aplikasi Biaya sidang
(Yen)
Biaya izin
(Yen)
Jumlah total
(Yen)
Certificate of Eligibility
(Istri Anak VISA kerja)
(Istri Anak VISA bisinis)
(Istri Anak VISA skolah)
25.000 25.000 50.000
Certificate of Eligibility
(Anak orang Jepang)
25.000 25.000 50.000
Permission to Acquire Status of Residence
(Anak Permanent lahir di Jepang)
50.000 0 50.000
Permanent Residence
(Dapat Pemanent lahir di Jepang)
35.000 35.000 70.000
Crtificate of Eligibility
(Anak Perament lahir luar Jepang)
(Anak tiri)
(Keturunan Jepang keempat)
25.000 25.000 50.000
Extension of Period of Stay 30.000 0 30.000
Certificate of Eligibility
(dari pemohon kedua)
10.000 10.000 20.000
Extension of Period of Stay
(dari pemohon kedua)
10.000 0 10.000

  • Biaya ini ditambahkan 10% pajak konsumsi.
  • Biaya "Change of Status of Residence(Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Extension of Period of Stay(Perpanjang Periode Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama.
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika ada soal yang luar biasa.