Visa Keturunan Jepang (Nikkei VISA)

Keturunan orang Jepang dapat tinggal di Jepang dengan status “Resident Jangka Panjan (Long term resident) ” atau “Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese national) “.

"Spouse or Child of Japanese national" Visa untuk Keturunan Jepang

  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir sebagai anak dari generasi pertama yang warga negara Jepang sesuai dengan status "Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese National)".
  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir sebelum orang tuanya kehilangan warga negara Jepang juga sesuai dengan status "Jodoh atau Anak Warga Jepan (Spouse or Child of Japanese National)".

"Long Term Resident" Visa untuk Keturunan Jepang

  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir setelah orang tuanya kehilangan warga negara Jepang sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".
  • Keturunan Jepang generasi ketiga sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".
  • Keturunan Jepang generasi keempat yang umurnya 18 - 30 dan mempunyai cukup kepampuan bahasa Indonesia sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".

Prosedur VISA Keturunan Jepang

Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan "Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi (Certificate of Eligibility)" melalui keluarga mereka yang tinggal di Jepang.

Keluarga yang tinggal di Jepang bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil untuk keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia.

Setelah "Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan (Certificate of Eligibility)" dikeluarkan oleh Biro Imigrasi Jepang, keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan permohonan VISA kepada Kedutaan besar atau Konsulat Jepang di Indonesia untuk masuk ke dan tinggal di Jepang.

Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan Orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Chage of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" untuk diizinkan VISA keturunan Jepang jika dia/ia mempunyai jenis VISA yang lain.

Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Spouse or Child of Japanese national (Jodoh atau Anak Orang Jepang)" atau "Long Term Resident (Resident Jangka Panjan)" bisa mengajukan permohonan "Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)" dari 3 bulan depan sebulum batas waktu VISA habis sampai hari batas waktu VISA habis.

Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)

Keturunan orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Spouse or Child of Japanese national (Jodoh atau anak orang Jepang)" bisa mengajukan permohonan status "Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)" setelah dia/ia tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih dan memiliki VISA yang periode terpanjang (3 atau 5 tahun).

Keturunan orang Jepang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Long Term Resident (Resident Jangka Panjan)" bisa mengajukan permohonan "Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)" setelah dia/ia telah tinggal di Jepang selama 5 tahun lebih dan memiliki VISA yang periode terpanjang (3 atau 5 tahun).

Biaya untuk VISA Keturunan orang Jepang

Application Retainer
(Yen)
Success
(Yen)
Total
(Yen)
Certificate of Eligibility
(first/second-generation)
[Spouse/Child of Japanese national]
60,000 60,000 120,000
Certificate of Eligibility
(second-generation)
[Long Term Resident]
70,000 70,000 140,000
Certificate of Eligibility
(third-generation)
[Long Term Resident]
80,000 80,000 160,000
Certificate of Eligibility
(fourth-generation children)
[Long Term Resident]
30,000 30,000 60,000
Change of Status of Residence
(first/second-generation)
[Spouse/Child of Japanese national]
50,000 50,000 100,000
Change of Status of Residence
(second-generation)
[Long Term Resident]
60,000 60,000 120,000
Change of Status of Residence
(third-generation)
[Long Term Resident]
70,000 70,000 140,000
Permission to Acquire Status of Residence
(Born in Japan)
50,000 0 50,000
Permission to Acquire Status of Residence
(first/second generation)
(SOFA defector)
[Spouse/Child of Japanese national]
50,000 50,000 100,000
Permission to Acquire Status of Residence
(second generation)
(SOFA defector)
[Long Term Resident]
60,000 60,000 120,000
Permission to Acquire Status of Residence
(third generation)
(SOFA defector)
[Long Term Resident]
70,000 70,000 140,000
Extension of Period of Stay 30,000 0 30,000
Certificate of Eligibility
(Simultaneous application)
15,000 15,000 30,000
Change of Status of Residence
(Simultaneous application)
15,000 15,000 70,000
Extension of Period of Stay
(Simultaneous application)
15,000 0 15,000
  • Biaya "Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Kalau luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama perlu biaya tambahan (kecuali aplikasi online).
  • Kalau ada soal yang luar biasa perlu biaya tambahan.