Visa Keturunan Jepang (Nikkei VISA)

Keturunan orang Jepang dapat tinggal di Jepang dengan status “Resident Jangka Panjan (Long term resident) ” atau “Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese national) “.

"Spouse or Child of Japanese national" Visa untuk Keturunan Jepang

  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir sebagai anak dari generasi pertama yang warga negara Jepang sesuai dengan status "Jodoh atau Anak Warga Jepang (Spouse or Child of Japanese National)".
  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir sebelum orang tuanya kehilangan warga negara Jepang juga sesuai dengan status "Jodoh atau Anak Warga Jepan (Spouse or Child of Japanese National)".

"Long Term Resident" Visa untuk Keturunan Jepang

  • Keturunan Jepang generasi kedua yang lahir setelah orang tuanya kehilangan warga negara Jepang sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".
  • Keturunan Jepang generasi ketiga sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".
  • Keturunan Jepang generasi keempat yang umurnya 18 - 30 dan mempunyai cukup kepampuan bahasa Indonesia sesuai dengan status "Resident Jangka Panjan (Long Term Resident)".

Prosedur VISA Keturunan Jepang

Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan "Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi (Certificate of Eligibility)" melalui keluarga mereka yang tinggal di Jepang.

Keluarga yang tinggal di Jepang bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil untuk keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia.

Setelah "Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan (Certificate of Eligibility)" dikeluarkan oleh Biro Imigrasi Jepang, keturunan orang Jepang yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan permohonan VISA kepada Kedutaan besar atau Konsulat Jepang di Indonesia untuk masuk ke dan tinggal di Jepang.

Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan Orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Chage of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" untuk diizinkan VISA keturunan Jepang jika dia/ia mempunyai jenis VISA yang lain.

Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)

Keturunan orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Spouse or Child of Japanese national (Jodoh atau Anak Orang Jepang)" atau "Long Term Resident (Resident Jangka Panjan)" bisa mengajukan permohonan "Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)" dari 3 bulan depan sebulum batas waktu VISA habis sampai hari batas waktu VISA habis.

Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)

Keturunan orang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Spouse or Child of Japanese national (Jodoh atau anak orang Jepang)" bisa mengajukan permohonan status "Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)" setelah dia/ia tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih dan memiliki VISA yang periode terpanjang (3 atau 5 tahun).

Keturunan orang Jepang Jepang yang sedang tinggal di Jepang dengan VISA "Long Term Resident (Resident Jangka Panjan)" bisa mengajukan permohonan "Status of Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)" setelah dia/ia telah tinggal di Jepang selama 5 tahun lebih dan memiliki VISA yang periode terpanjang (3 atau 5 tahun).

Biaya untuk VISA Keturunan orang Jepang

Jenis aplikasi Biaya sidang
(Yen)
Biaya izin
(Yen)
Jumlah total
(Yen)
Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi
Kependudukan)
(generasi kedua)
50,000 50,000 100,000
Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi
Kependudukan)
(generasi ketiga)
75,000 75,000 150,000
Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)
(generasi keempat / umurnya 18 -30)
50,000 50,000 100,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan (Change of Status of Residence)
(generasi kedua)
40,000 40,000 80,000
Perubahan Kualifikasi Kependudukan (Change of Status of Residence)
(generasi ketiga)
70,000 70,000 140,000
Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan (Extension of Period of Stay) 25,000 0 25,000
Izin Penduduk Permanen (Permanent Residence)
(generasi kedua)
25.000 25.000 50.000
Izin Penduduk Permanen (Permanent Residence)
(generasi ketiga)
35,000 35,000 70,000
  • Biaya ini ditambahkan 10% pajak konsumsi.
  • Biaya "Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Permanent Residence (Izin Penduduk Permanen)" perlu 8.000 yen lagi untuk meterai.
  • Kalau luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama perlu biaya tambahan.
  • Kalau ada soal yang luar biasa perlu biaya tambahan.