Visa Permanen Jepang

Visa permanen adalah izin untuk tinggal di Jepang sebagai Warga Tetap tanpa batas tinggal.

Para orang Indonesia yang ingin mengubah kepada visa permanen perlu mengajukan permohonan izin “Permanent Residence ” ke Biro Imigrasi.

Persyaratan untuk Visa Permanen

Persyaratan untuk Visa Permanen adalah tergantung jenis visa yang sekarang dan/atau hubungan keluarga.

Persyaratan untuk pemegang visa bahwa "Engineer/Specialist in Humanities/International Services", "Skilled Labor", "Intra-company Transferee", "Business Manager"

  • Perilaku yang baik
  • Memiliki harta benda atau keterampilan yang cukup untuk memelihara nafkah kemerdekaan
  • Pada dasarnya, perlu tinggal di Jepang selama 10 tahun lebih (selama 10 tahun ini, perlu tinggal dengan visa kerja selama 5 tahun lebih)
  • Tidak pernah dihukum denda atau penjara
  • Memenuhi kewajiban publik seperti kewajiban pajak
  • Memiliki terpanjang (atau 3 tahun) visa periode yang ditentukan dalam aturan Imigrasi
  • Tidak ada kemungkinan untuk menjadi berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat

Persyaratan untuk pasangan suami istri bahwa Warga Jepang, Permanent Resident, Special Permanent Resident

  • Melanjutkan kehidupan pernikahan yang hakekat selama 3 tahun lebih
  • Sedang tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih
  • Tidak pernah dihukum denda atau penjara
  • Memenuhi kewajiban publik seperti kewajiban pajak
  • Memiliki terpanjang (atau 3 tahun) visa periode yang ditentukan dalam aturan Imigrasi
  • Tidak ada kemungkinan untuk menjadi berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat

Anak kandung bahwa Warga Jepang, Permanent Resident, Special Permanent Resident

  • Sedang tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih
  • Tidak pernah dihukum denda atau penjara
  • Memenuhi kewajiban publik seperti kewajiban pajak
  • Memiliki terpanjang (atau 3 tahun) visa periode yang ditentukan dalam aturan Imigrasi
  • Tidak ada kemungkinan untuk menjadi berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat

Pemegang visa "Long Term Resident" bahwa keturunan Warga Jepang, telah kematian/perceraian pasangan, dll

  • Perilaku yang baik
  • Memiliki harta benda atau keterampilan yang cukup untuk memelihara nafkah kemerdekaan
  • Sedang tinggal di Jepang selama 5 tahun lebih dengan visa "Long Term Resident"
  • Tidak pernah dihukum denda atau penjara
  • Memenuhi kewajiban publik seperti kewajiban pajak
  • Memiliki terpanjang (atau 3 tahun) visa periode yang ditentukan dalam aturan Imigrasi
  • Tidak ada kemungkinan untuk menjadi berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat

Biaya untuk permohonan Visa Permanen

Kondisi Biaya
sidang
(Yen)
Biaya
izin
(Yen)
Jumlah
total
(Yen)
Pemegang visa "Engineer/
Specialist in Humanities/
International Services",
"Skilled Labor",
"Intra-company Transferee",
"Business Manager"
50.000 50.000 100.000
Pemegang visa "Highly Skilled Profeesional" 60.000 60.000 120.000
Pemegang 70 HSP poin lebih 70.000 70.000 140.000
Jodoh;
Warga Jepang,
Permanent Resident,
Special Permanent Resident
35.000 35.000 70.000
Anak kandung;
Warga Jepang,
Permanent Resident,
Special Permanent Resident
35.000 35.000 70.000
Pemegang visa
"Long Term Resident"
40.000 40.000 80.000
jodoh dan anak-anak
(untuk 1 orang mengajukan bersama)
10.000 10.000 20.000
  • Ketika menerima izin perlu 8.000 lagi untuk materai
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama