Visa Manajer Bisnis untuk berwiraswasta perusahaan di Jepang

Orang Indonesia yang ingin berwiraswasta perusahaan di Jepang perlu diizinkan VISA 2Manajer Bisines (Business Manager)".

Syarat-syaratnya yang diizinkan VISA "Business Manager" berikut;

  • VISA "Business Manager" perlu mempunyai bisnis skala yang cocok dan sudah disiapkan independen fasilitas yang khusus bisnis di Jepang.
  • Skala bisnis yang cocok adalah perusahaan akan memperkerjakan 2 karyawan lebih atau berinvestasi lebih dari 5.000.000 yen untuk modal.

Cara pendirian perusahaan di Jepang

Anda harus menyiapkan berikut untuk mendirikan perusahaan di Jepang.

  • Memutuskan promotor (incorporator) yang melakukan investasi kepada perusahaan
  • Siapkan sertifikat tanda tangan atau sertifikat didaftarkan cap dari promotor
  • Tentukan rekening bank di Jepang untuk tranfer uang modal dari promotor

Cara mendaftar cabang di Jepang untuk perusahaan indonesia

Anda harus menyiapkan berikut untuk mendaftar cabang yang perusahaan indonesia di Jepang.

  • Memutuskan wakil di Jepang yang memiliki alamat pendaftaran di Jepang
  • Siapkan sertifikat didaftarkan cap dari wakil di Jepang
  • Siapkan surat pernyataan tertulis yang disebutkan hal-hal yang diperlukan untuk mendaftar cabang di Jepang

Cara mengajukan permohonan VISA "Business Manager"

Anda bisa mengajukan permohonan VISA "Manajer Bisnis (Business Manager)" setelah Anda mendaftar perusahaan atau cabang dan disiapkan independen fasilitas seperti kantor di Jepang yang khusus bisnis.

Untuk orang Indonesia yang tinggal di Indonesia

Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)

  • Orang Indonesia yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan "Certificate of Eligibility" melalui karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang.
  • Karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil orang Indonesia yang akan berwiraswasta perusahaan.
  • Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang.

Untuk orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang

Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)

  • Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Chage of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" untuk dapat Visa "Business Manager".
  • Orang Indonesia itu perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya sebagai pemohon.
  • Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.

Untuk orang Indonesia sedang memiliki Visa “Business Manager “

Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan)

  • Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang dengan Visa “Business Manager ” bisa mengajukan permohonan “Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan) ” dari 3 bulan depan sebelum batas waktu VISA sampai hari batas waktu.
  • Syaratnya untuk perpanjang Visa “Business Manager ” adalah pemohon sedang melakukan aktivitas yang diizinkan sebelumnya dan perlu menegakkan aturan Jepang.
  • Pemohon orang Indonesia perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya.
  • Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.

Biaya Visa Business Manager

Biaya kami mengenai Visa "Business Manager" adalah berikut;

Jenis Layanan Biaya sidang
(Yen)
Biaya izin
(Yen)
Jumlah total
(Yen)
Cerificate of Eligibility
(Perusahaan baru)
75.000 75.000 150.000
Certificate of Eligibility
( 4 bulan)
50.000 50.000 100.000
Extension of Period of Stay
(4 bulan ⇒1 tahun)
50.000 50.000 100.000
Cerificate of Eligibility
(Perusahaan sudah ada)
60.000 60.000 120.000
Change of Status of Residence
(Perusahaan baru))
70.000 70.000 140.000
Change of Status of Residence
(Perusahaan sudah ada)
50.000 50.000 100.000
Extension of Period of Stay
(kasus sederhana)
25.000 25.000 50.000
  • Biaya "Change of Status of Residence(Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biaya "Extension of Period of Stay(Perpanjang Periode Kependudukan)" perlu 4.000 yen lagi untuk meterai.
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama.
  • Biayanya perlu tambahan lagi ketika ada soal yang luar biasa.