Orang Indonesia yang ingin berwiraswasta perusahaan di Jepang perlu diizinkan VISA 2Manajer Bisines (Business Manager)".
Jika Anda memiliki 70 atau lebih poin Highly Skilled Professional (Manajemen Bisnis), Anda dapat mengajukan permohonan status "Highly Skilled Professional i (c)".
Syarat-syaratnya yang diizinkan VISA "Business Manager" berikut;
- VISA "Business Manager" perlu mempunyai bisnis skala yang cocok dan sudah disiapkan independen fasilitas yang khusus bisnis di Jepang.
- Skala bisnis yang cocok adalah perusahaan akan memperkerjakan 2 karyawan lebih atau berinvestasi lebih dari 5.000.000 yen untuk modal.
Cara pendirian perusahaan di Jepang
Anda harus menyiapkan berikut untuk mendirikan perusahaan di Jepang.
- Memutuskan promotor (incorporator) yang melakukan investasi kepada perusahaan
- Siapkan sertifikat tanda tangan atau sertifikat didaftarkan cap dari promotor
- Tentukan rekening bank di Jepang untuk tranfer uang modal dari promotor
Cara mendaftar cabang di Jepang untuk perusahaan indonesia
Anda harus menyiapkan berikut untuk mendaftar cabang yang perusahaan indonesia di Jepang.
- Memutuskan wakil di Jepang yang memiliki alamat pendaftaran di Jepang
- Siapkan sertifikat didaftarkan cap dari wakil di Jepang
- Siapkan surat pernyataan tertulis yang disebutkan hal-hal yang diperlukan untuk mendaftar cabang di Jepang
Cara mengajukan permohonan VISA "Business Manager"
Anda bisa mengajukan permohonan VISA "Manajer Bisnis (Business Manager)" setelah Anda mendaftar perusahaan atau cabang dan disiapkan independen fasilitas seperti kantor di Jepang yang khusus bisnis.
Untuk orang Indonesia yang tinggal di Indonesia
Certificate of Eligibility (Surat Sertifikasi untuk Kualifikasi Kependudukan)
- Orang Indonesia yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan "Certificate of Eligibility" melalui karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang.
- Karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil orang Indonesia yang akan berwiraswasta perusahaan.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Jepang sebagai wakil karyawan atau partner bisnis yang tinggal di Jepang.
Untuk orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang
Change of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)
- Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan "Chage of Status of Residence (Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" untuk dapat Visa "Business Manager".
- Orang Indonesia itu perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya sebagai pemohon.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.
Untuk orang Indonesia sedang memiliki Visa “Business Manager “
Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan)
- Orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang dengan Visa “Business Manager ” bisa mengajukan permohonan “Extension of Period of Stay (Perpanjang Periode Kependudukan) ” dari 3 bulan depan sebelum batas waktu VISA sampai hari batas waktu.
- Syaratnya untuk perpanjang Visa “Business Manager ” adalah pemohon sedang melakukan aktivitas yang diizinkan sebelumnya dan perlu menegakkan aturan Jepang.
- Pemohon orang Indonesia perlu menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah yang yurisdiksi alamatnya.
- Pengacara imigrasi bisa menghadiri pada Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.
Biaya kami mengenai Visa "Business Manager" adalah berikut;
Jenis Layanan
|
Biaya sidang (Yen)
|
Biaya izin (Yen)
|
Jumlah total (Yen)
|
Cerificate of Eligibility "Business Manager"
|
80.000
|
80.000
|
160.000
|
Certificate of Eligibility "Highly Skilled Professional i(C)"
|
90.000
|
90.000
|
180.000
|
Change of Status of Residence "Business Manager"
|
75.000
|
75.000
|
150.000
|
Change of Status of Residence "Highly Skilled Professional i(C)"
|
80.000
|
80.000
|
160.000
|
Extension of Period of Stay
|
30.000
|
30.000
|
60.000
|
Biaya untuk "Dependent" visa
Jenis Aplikasi
|
Biaya sidang (Yen)
|
Biaya izin (Yen)
|
Jumlah total (Yen)
|
Certificate of Eligibility
|
30.000
|
30.000
|
60.000
|
Certificate of Eligibility (Aplikasi simultan)
|
15.000
|
15.000
|
30.000
|
Extension of Period of Stay (Kasus sederhana)
|
40.000
|
0
|
40.000
|
Extension of Period of Stay (Aplikasi simultan)
|
20.000
|
0
|
20.000
|
Permission to engage in activities other than permitted under the status of residence
|
20.000
|
0
|
20.000
|
- Biaya "Change of Status of Residence(Perubahan Kualifikasi Kependudukan)" perlu 5.500 yen lagi untuk meterai.
- Biaya "Extension of Period of Stay(Perpanjang Periode Kependudukan)" perlu 5.500 yen lagi untuk meterai.
- Biaya "Certificate of Authorized Employment" perlu 1.600 yen lagi untuk meterai.
- Biayanya perlu tambahan lagi ketika luar yurisdiksi Imigrasi Tokyo atau Yokohama (Kecuali aplikasi online).
- Biayanya perlu tambahan lagi ketika ada soal yang luar biasa.